Tergiur Iklan Online KSP Sejahterah Bersama Di Medsos, WF Tertipu Rp. 203 Juta

Nampak Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun dan jajaran Reskrim ketika melakukan konferensi Pers terkait Penipuan Online di Medsos. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 20

Tergiur Iklan Online KSP Sejahterah Bersama Di Medsos, WF Tertipu Rp. 203 Juta

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Tergiur dengan iklan online KSP Sejahterah Bersama yang tayang di salah satu media sosial (Medsos) membuat WF tertipu Rp. 203 juta, Merasa tertipu akhirnya WF melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Teluk Bintuni pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan laporan LP/PB/161/VIII/2023/Papua Barat/SPKT pada tanggal 08 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Teluk Bintuni pun melakukan pengejaran kepada para pelaku yang berada di luar Papua dan berhasil meringkus Tika Suci Ramadani dan Asri Mariani, tersangka dalam kasus penipuan online itu. Namun 3 pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid  melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, membeberkan kronologi kejadian penipuan online bahwa kasus itu berawal pada tanggal 28 Oktober 2022.

“Dimana saat itu pelapor WF yang juga adalah korban melihat postingan iklan testimonial pinjaman online dari KSP Sejahtera Bersama di salah satu media sosial yaitu Facebook dengan nomor HP tercantum.

Kemudian WF tergoda dan berkomunikasi dengan nomor tersebut melalui WhatsApp untuk menanyakan syarat pinjaman online,” ujar Iptu Tomi Samuel Marbun, Jum’at (22/12/2023) kepada insan Pers saat menggelar konferensi pers di Aula Andriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni.

Lanjut Marbun bahwa, administrator kemudian mengirimkan brosur dan formulir pinjaman kepada WF. Setelah WF mengisi data diri, administrator meminta nomor rekening sebelum dana pinjaman dicairkan.

Permintaan tersebut diikuti pembayaran biaya admin sebesar 5 juta Rupiah, kemudian biaya tambahan 800 ribu Rupiah keesokan harinya. Permintaan uang kepada WF terus berlanjut hingga mencapai 203 juta Rupiah.

Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2023, administrator meminta lagi uang Rp.13 juta sebagai biaya slot pencairan.

“Kecurigaan WF pun muncul, dan pada akhirnya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Facebook yang memposting pinjaman online, WF menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh KSP Sejahtera Bersama,” papar Tomi.

Kasat Reskrim Tomi menjelaskan bahwa setelah penyelidikan terhadap identitas pelaku penipuan online, pihaknya melakukan pengembangan hingga Tanjung Balai, Pantai Olong, Sumatera Utara.

Dimana berkoordinasi dengan kepolisian Tanjung Balai, pelaku Tika Suci Ramadani dan Asri Mariani berhasil ditangkap pada tanggal 15 Desember 2023.

Sementara itu, pelaku utama Abdi Rahman Syahputra berhasil kabur. Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit komputer, 2 unit CPU, 2 keyboard, 2 mouse dan 2 unit speaker.

Selain BB yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya juga menggunakan 1 wifi, 1 tabungan Bank BRI atas nama Tika Suci Ramadani, 1 ATM BCA, 1 Kartu Jackart Bank DKI, 1 buku Bank Mandiri, dan 2 KTP yang diduga digunakan oleh pelaku utama,” terang Marbun.

Tiga orang terduga pelaku, Abdi Rahman Syahputra, Aulia Rahman Syahputra, dan Wahyudi Sitompul, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan peran masing-masing.

Penerapan pasal 45a Ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 58 KUHP dijalankan terhadap para pelaku

“Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum bertindak, menghindari tergiur oleh postingan yang mungkin merugikan.

Kesadaran terhadap penipuan dalam era teknologi yang semakin canggih perlu ditingkatkan,” ujar Marbun. (ahm-IP)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *