Yan Warinussy Harap Peristiwa Dugaan Pemerkosaan Terhadap Bocah 13 Tahun Di Bintuni Jadi Atensi Kapolda PB

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, MH. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 96

U

Yan Warinussy Harap Peristiwa Dugaan Pemerkosaan Terhadap Bocah 13 Tahun Di Bintuni Jadi Atensi Kapolda PB

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Peristiwa pidana dugaan perkosaan terhadap bocah 13 tahun oleh sekitar 6 (enam) pelaku antara Maret hingga Desember 2023 lalu di Bintuni hendaknya menjadi atensi Kapolda Papua Barat (PB) Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan jajarannya dan juga Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid dan jajarannya.

Dimana Kejadian itu telah menjadi perhatian Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, MH atas tindakan yang diduga keras sangat melanggar hak asasi korban UYE (13) tersebut.

“Untuk itu kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk menyematkan pasal-pasal dengan ancaman hukuman yang paling berat kepada keenam tersangka tindak pidana pemerkosaan tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Senin (15/1/2024) kepada  media ini melalui pressrealisnya yang dilayangkan kepada media ini via WhatsApp saat dihubungi di Bintuni.

Menurut Advokat senior Tanah Papua itu bahwa dari uraian pemberitaan yang dirinya ikuti dari media massa, terlihat jelas fakta jika perbuatan pidana para terduga pelaku sejak awal senantiasa mengandung unsur paksaan dan tanpa persetujuan dari si korban.

“Apalagi korban masih berusia belia, sehingga jelas ini cenderung merupakan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan atau kekerasan seksual terhadap anak.

Sehingga jelas melanggar amanat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak Kapolres Teluk Bintuni melalui Kapolda Papua Barat untuk tidak memberi ruang bagi para tersangka dan atau keluarganya untuk mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur restoratif justice dengan alasan apapun,” ujar Warinussy dengan tegas.

Pejuang hak azasi manusia itu juga menegaskan agar para tersangka mesti menjalani proses hukum hingga mendapat ganjaran hukuman yang setimpal bahkan bisa dikenakan hukuman paling berat atas perbuatan nya yang telah merusak masa depan korban UYE tersebut. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *