Views: 91
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ketua DPRD Teluk Bintuni Yohanes Akwan Meluruskan Isu Korupsi Sewa Gedung Sementara
BINTUNI, Inspirasi Papua.id– Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, telah memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar terkait dugaan kasus sewa gedung sementara DPRD Teluk Bintuni. Klarifikasi ini muncul setelah kuasa hukum dari TS, Yan Warinussy, mempertanyakan mengenai pengembalian kerugian negara terkait Dugaan Kasus Sewa Gedung Sementara DPRD Teluk Bintuni.
Kuasa hukum Simon Dowansiba, Yohanes Akwan, SH., menyebutkan , Dalam pernyataan pers sebelumnya, Yan Warinussy mengacu pada surat Sekretariat DPRD yang bernomor 01.4/023/XI/23, tertanggal 8 November 2023, yang menyebutkan kemungkinan pengembalian kerugian negara jika terjadi atas sewa kantor DPRD sementara di Penginapan Kartini.
Yohanes Akwan, SH., juga sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti itu, menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas tuduhan adanya kerugian negara oleh penyidik dalam kasus ini.
“Surat tersebut dikeluarkan oleh DPRD Teluk Bintuni untuk menjawab tuduhan kerugian negara oleh penyidik. Sebagai bentuk klarifikasi, jika memang terjadi kerugian negara, DPRD siap membayar Rp1 miliar untuk mengganti kerugian tersebut,” jelas Akwan pada Selasa (30/4/2024) kepada wartawan.
Namun, Akwan menegaskan bahwa informasi yang diterima Yan Warinussy mengenai Ketua DPRD yang telah membayar Rp1 miliar adalah informasi yang keliru.
“Pak Simon tidak pernah membayar Rp1 miliar kepada siapapun. Ini masih bersifat wacana dan disampaikan melalui surat. Informasi ini perlu diluruskan supaya masyarakat tidak salah paham,” tambahnya.
Ketua DPRD Teluk Bintuni telah diperiksa oleh penyidik Polres Teluk Bintuni sebanyak empat kali dan selalu memberikan informasi dengan data yang lengkap ketika diminta oleh penyidik.
Akwan menjelaskan bahwa Simon Dowansiba tidak terlibat langsung dalam kesepakatan sewa gedung dengan Penginapan Kartini dan bukan kuasa pengguna anggaran.
“Beliau tidak ikut menandatangani surat perjanjian sewa dengan Penginapan Kartini. Beliau juga bukan kuasa pengguna anggaran. Sewa tersebut telah disepakati secara paripurna dan teknisnya beliau tidak ikut secara langsung,” ujar Akwan.
Akwan juga menegaskan bahwa Simon Dowansiba tidak menikmati keuntungan dari dugaan korupsi. “Beliau tidak pernah menikmati uang dari dugaan korupsi. Tidak ada sama sekali,” tutur Akwan. (Inspirasi Papua.id)