Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Dan Atau Pencabulan Anak Di bawah Umur Di Distrik Bintuni Oleh JPU Dinyatakan Lengkap

Enam tersangka terlibat kasus pencabulan anak di Bintuni (wajah diblur) berfoto di depan Rutan Kelas II B Bintuni didampingi petugas dari kepolisian, kejaksaan, dan petugas Rutan Kelas II B Bintuni, Selasa (21/5/2024). (ft:ist-InspirasiPapua.id)
Bagikan berita ini

Views: 520

Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Dan Atau Pencabulan Anak Di bawah Umur Di Distrik Bintuni Oleh JPU Dinyatakan Lengkap

 

Bintuni, TP- Proses penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret 2023 – bulan September 2023 di Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada hari Jumat, 17 Mei 2024,” ungkap Kapolres Tekuk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polresta Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, SIK kepada wartawan dalam pressrealisnya, Selasa (21/5/2024) melalui whatsApp di Bintuni.

Enam tersangka terlibat kasus pencabulan anak di Bintuni (wajah diblur) berfoto di depan Rutan Kelas II B Bintuni didampingi petugas dari kepolisian, kejaksaan, dan petugas Rutan Kelas II B Bintuni, Selasa (21/5/2024). (ft:ist-InspirasiPapua.id)

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni itu menjelaskan bahwa sebanyak enam tersangka dari jumlah 8 (delapan) tersangka pada Selasa 21 Mei 2024 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan saat ini mereka sudah berada di Rutan Kelas IIB Bintuni.

“Adapun enam tersangka tersebut terdiri dari satu keluarga yaitu Ayah Bernama AP (57 Tahun) dan kedua anaknya bernama OP (31 Tahun), MP (18 Tahun) dan ketiga pelaku lainnya yaitu JSK, AHK, kemudian OYK yang merupakan keluarga dari Tersangka AP.

Sedangkan Proses penanganan penyidikan Perkara terhadap dua Anak Pelaku (ABH) berinisial RYP dan NCP yang merupakan Anak dari Tersangka AP sudah dilakukan tahap 1.

Delapan tersangka tersebut di duga kuat melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan waktu dan tempat yang berbeda dari rentan waktu bulan Maret Tahun 2023 hingga bulan September 2023,” terang Tomi Marbun.

Iptu Tomi Marbun juga menuturkan bahwa terkuaknya peristiwa persetubuhan tersebut bermula dari Bibi Korban berinisial LK dan Paman dari Korban yang Berinisial YP melihat salah satu Tersangka sedang mengintip Korban di kamarnya melalui jendela kamar.

“Kemudian Bibi dan paman Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu Kandung Korban yang Berinisial HW.

Setelah itu Ibu Kandung bersama Bibi dan Paman korban menanyakan kepada Korban mengenai apa penyebab Tersangka AP hingga mengintip Korban di dalam kamar.

Selanjutnya Korban pun mulai menceritakan seluruh rangkaian peristiwa Persetubuhan dan atau Pencabulan yang di lakukan oleh kedelapan Pelaku terhadap Korban.

Kemudian keluarga korban mendatangi Mako Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

Terhadap delapan pelaku yang mana enam diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) sampai 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim itu. (InspirasiPapua.id)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *