Views: 78
IDI Cabang Teluk Bintuni Gelar Webinar Hukum Dan Etika Profesi Dokter
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Teluk Bintuni menggelar Webinar atau Seminar Hukum Dan Etika Profesi Dokter melalui internet.
Dimana peserta webinar dapat mengikuti seminar tersebut tersebut dari manapun mereka berada. Mereka tak hanya mengikuti saja seminar tersebut tetapi juga dapat mengajukan pertanyaan atau menjawab soal dari pembicara.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Teluk Bintuni mengadakan Webinar dengan topik Hukum dan Etika Profesi Dokter pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 jam 12.00 – 13.45 WIT yang diikuti oleh dokter umum dan dokter spesialis anggota IDI Cabang Teluk Bintuni. dr. Novita Panggau, Sp.PD yang bertugas sebagai moderator pada Webinar Hukum dan Etika Profesi Dokter.
Sedangkan pemateri dalam Webinar tersebut adalah dr. Rudy Manibuy, Sp.OG (ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Cabang Teluk Bintuni) dan dr. Elizabeth Magdalena Purba anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPH2A) IDI Cabang Teluk Bintuni,” ungkap Wakil Ketua IDI Cabang Teluk Bintuni dr. Wiendo Syahputra Yahya, Sp.P, FAPSR, FISR kepada media ini, Selasa (16/05/2023) di Bintuni.
Wiendo Syahputra, Sp.P menjelaskan bahwa dalam Webinar itu dr.Rudy menyampaikan materi tentang Etika Profesi dan Etika Pelayanan dengan memaparkan bahwa profesi kedokteran merupakan pekerjaan yang berdasarkan keilmuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang dan mengabdi berdasarkan etika dan moral.
“Seorang dokter harus memegang prinsip kejujuran, empati dan keikhlasan dalam melayani pasien. Didalam memberikan pelayanan kesehatan, kolaborasi antar tenaga kesehatan merupakan kunci keberhasilan pelayanan.
Seorang dokter harus mampu melakukan komunikasi yang efektif, memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran (SOP/Standard Of Procedure) dan Kementerian Kesehatan, melakukan tindakan medis berdasarkan indikasi medis yang jelas, memberikan penjelasan (Informed Consent) yang benar dan bisa dipahami oleh pasien dan keluarganya, menjaga kerahasiaan pasien dan selalu mengikuti perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi kedokteran terkini.
Seorang dokter perlu memahami kemampuan pelayanan kesehatan yang dibisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tempatnya bekerja sehingga pertimbangan merujuk pasien ke RS atau fasyankes yang lebih lengkap menjadi prosedur yang perlu dijelaskan kepada pasien dan keluarga dengan hati-hati,” sebut dr.Rudy dalam presentasinya.
Sementara, dr. Wiendo menyebutkan bahwa pembicara lainnya dalam Webinar yaitu dr. Elizabeth menyampaikan materi terkait tugas dan wewenang Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI yang terdiri dari pembinaan, pembelaan, rehabilitasi dan hubungan kerja.
“Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI melakukan pembinaan, pengawasan praktek kedokteran bersama dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan aktif melakukan pendampingan terhadap anggota yang diduga mengalami permasalahan terkait etika, disiplin dan hukum.
Serta melakukan pembelaan dan verifikasi terhadap anggota, memulihkan nama baik anggota setelah selesai menjalani sanksi etik, disiplin dan hukum dan selalu mengingatkan anggota untuk bekerja sesuai dengan norma- norma yang berlaku, kompetensi, SOP dan etika profesi.
Seorang dokter harus memperhatikan kelengkapan administrasi didalam melakukan praktek kedokteran seperti surat tanda registrasi (STR), surat izin praktek (SIP) dan pengisian rekam medik pasien secara tepat waktu. Seorang dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki yang terdiri atas : mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, menegakan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien.
Selanjutnya melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, menulis resep dan alat Kesehatan, menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi, menyimpan obat daalam jumlah dan jenis tertentu yang diizinkan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien bagi yang berpraktik di daerah yang terpencil dan belum ada apotek,” ujar dr. Wiendo. (ahd-IP)