Views: 92
KPU Dan Pemda Teluk Bintuni Rapat Koordinas Terkait Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK
BINTUNI, InspirasiPapua.id- KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Teluk Bintuni terkait penentuan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik di distrik Bintuni dan distrik Manimeri.
Terkait rapat koordinasi yang dilakukan antara KPU yang terdiri dari Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri didampingi Sekretaris KPU Said Muzaad dan beberapa anggota KPU lainnya dengan pihak pemerintah daerah Teluk Bintuni yang terdiri dari Asisten II Ir. I.B. Putu Suratna, MM Kasatpol PP Irai Suartika dan lainnya.
Selain itu itu juga dihadiri pihak Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, pihak Polri dalam hal ini Wakapolres Teluk Bintuni Kompol Muhammad Salim Nurlily didampingi Kabag Ops Sakaria Tampo, SH.
Dimana sudah dilakukan penentuan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang dilaksanakan pada hari Senin (16/10/2023) bertempat di ruang rapat Bupati Teluk Bintuni di Kantor Bupati SP-3 distrik Manimeri.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023) menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menyurati Pemda Teluk Bintuni untuk penentuan lokasi titik-titik pemasangan APK.
“Kemudian Pemda membalas surat kami yang isinya meminta dilakukan rapat koordinasi dengan mereka agar kami dari KPU dapat mengarahkan apa-apa saja yang tidak boleh dan boleh atau yang dilarang atau dipersilahkan pada saat pemasangan APK.
Selanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Teluk Bintuni. Dan hasilnya kami sudah mendapatkan gambaran titik-titik yang dimaksud setelah kami mengindikasikan ada beberapa titik-titik lokasi yang akan kami lakukan untuk pemasangan APK di sepanjang jalan raya Bintuni dalam kota.
Saat pembahasan pemasangan alat peraga kampanye dalam kota itu pemasangan alat peraga kampanye dilakukan di pinggir-pinggir jalan. Seperti umbul-umbul, spanduk, baliho serta reklame-reklame kampanye.
Sedangkan untuk rapat terbatas atau tatap muka itu dilakukan di gedung dan kami sudah mengindikasikan ada 3 gedung yang memang kita nanti pakai.
Kemudian untuk rapat umum atau kampanye terbuka itu kami tentukan ada beberapa titik lapangan yang ada di sekitaran distrik Bintuni dan Manimeri.
Sementara di 22 distrik selain Bintuni dan Manimeri itu nanti akan memakai tempat umum atau lapangan yang ada di distrik atau kampung itu. Dan kalau gedung mungkin kita akan pakai Balai Kampung karena memang kita lihat diaturannya sendiri kita dibatasi oleh aturan.
Dimana kita tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas keagamaan atau tempat ibadah kemudian juga fasilitas Kesehatan serta terkait dengan fasilitas Pendidikan,” ungkap Ketua KPU Memed Alfajri.
Lanjut Alfajri menjelaskan bahwa setelah Peraturan KPU Nomor 20 atau PKPU 20 keluar itu fasilitas pemerintah dan fasilitas Pendidikan itu diperbolehkan untuk menggunakan gedung, lapangan yang ada di sekitar fasilitas pemerintah dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye.
“Dimana pemasangan APK itu tidak boleh ada citra diri, visi dan misi program tetapi yang boleh hanya hanya bendera partai saja. Jadi kita datang hanya memperkenalkan diri dan tidak boleh membahas program visi dan misi di lingkungan sekolah dan fasilitas pemerintah.
Selalin itu juga perlu ada ijin dari satuan-satuan atau unit-unit kalau dia di sekolah maka harus dapat ijin sekolah atau dinas pendidikan. Sedangkan kalau di fasilitas pemerintah mereka harus mendapatkan ijin dari Sekda.
Kami juga sudah mengkategorikan yang dimaksud dengan fasilitas pemerintah dalam PKPU 20 adalah kita mencoba membuka ruang bagi peserta Pemilu agar tidak terbatasi ruang kampanye dari peserta Pemilu.
Karena kita ketahui di kabupaten Teluk Bintuni lapangan dan gedung itu rata-rata milik pemerintah sehingga kita perlu mengkategorikan atau mengklasifikasi yang mana yang dimaksud milik pemerintah sesuai dengan PKPU 20 dan mana yang tidak.
Sehingga kami sudah mengklasifikasi yang dimaksud fasilitas pemerintah menurut PKPU 20 adalah yang terintegrasi langsung dengan unit kerjanya.
Contoh di kantor Bupati gedung Sasana Karya tidak boleh dipakai karena dia berintegrasi langsung dengan tempat kerja karena dia akan mengganggu aktifitas kerja.
Sementara kalau kita pakai PKPU 20 gedung Sasana Karya hanya bisa dipakai pada hari Sabtu dan Minggu atau sekolah ada aula itu hanya dipakai hari Sabtu dan Minggu saja.
Sedangkan fasilitas pemerintah yang di luar yang tidak terintegrasi dengan fasilitas pemerintah atau fasilitas pendidikan di Bintuni itu ada banyak contoh GSG, Women and Child Center Sisar Matiti.
Begitu pun dengan lapangan-lapangan yang ada di Bintuni itu semua fasilitas pemerintah walaupun itu milik kampung.
Jadi kita sudah mengklasifikasi yang di luar atau tidak terintegrasi dengan tempat kerja atau tempat pendidikan maka dia terkategorikan tempat umum dan di situ bisa digunakan untuk kampanye sepanjang dari hari Senin sampai Minggu. Dan juga sepanjang ada ijin yang ditujukan ke Polres dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu.
Wakapolres Teluk Bintuni saat rapat koordinasi sudah menyampaikan itu harus ada ijin H-1 apabila sampai H+4 atau H+7 tidak ada ijin maka peserta Pemilu sudah bisa melaksanakan kampanye tanpa harus ada ijin,” papar Ketua KPU Bintuni itu.
Ketua KPU Memed Alfajri juga mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat koordinasi itu baru sebatas mengindikasi yaitu melihat titik-titik lokasi pemasangan APK maupun kampanye dan itu keputusannya nanti di KPU.
“Dimana kita akan lihat kembali keputusan KPU yang sama di tahun 2019 dan ada di arsip KPU Teluk Bintuni yang akan kami jadikan referensi.
Setelah itu baru kami akan menyurati kembali kepada Pemda berdasarkan referensi yang sudah ada dan itu bisa menjadi bahan bagi Pemda Teluk Bintuni untuk mengeluarkan rekomendasi dimana saja titik-titik lokasi pemasangan APK maupun kampanye.
Rekomendasi dari Pemda itu yang akan kami bawa serta akan tetapkan sebagai tempat kampanye dan tempat untuk pemasangan APK.
Dimana saat ini kami sedang menyusun draftnya dan setelah itu kami akan kirim ke Pemda untuk mereka lihat dan nantinya Pemda yang akan membuat surat rekomendasi.
Termasuk penempatan titik-titik kampanye dan pemasangan APK yang ada di 22 distrik lainnya sebab kita baru bahas 2 distrik yang ada di kota yaitu distrik Bintuni dan Manimeri.
Dimana 22 distrik lainnya itu belum kami bahas dan nanti akan menjadi kewenangan Pemda karena itu semua ada kewenangan kepala kampung atau kepala distrik. Seperti gedung sekolah dan lapangan serta balai kampung dan balai distrik.
Jadi nanti kalau kita sudah dapat rekomendasi dari Pemda baru nanti kita akan membuat surat keputusan.
Selain pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan fasilitas pemerintah dan pendidikan yang ada pengecualian kita juga memperbolehkan untuk perseorangan-perseorangan di areal-areal tertentu.
Contoh kami buat titik lokasinya di areal sepanjang jalan Kali Tisai sampai Kali Tisi sebelum Gedung Klasis GKI Bintuni itu kita perbolehkan pasang APK seperti baliho. Nanti bagaimana kita berkomunikasi dengan pemilik hak ulayat untuk minta ijin supaya kita bisa pasang APK di tempat tersebut.
Jadi selain gedung yang sudah kita tentukan tempatnya mereka juga bisa menggunakan gedung lainnya untuk pertemuan terbatas dan tatap muka dan itu selama diijinkan pemiliknya serta juga ada surat ijin dari pihak kepolisian kemudian tembusannya disampaikan kepada KPU dan Bawaslu,” terang Alfajri.
Memed Alfajri juga menambahkan bahwa dalam kampanye, KPU memfasilitasi tempat sedangkan pemasangan alat peraga partai politik yang pasang. Dan pembuatan alat peraga kampaye nanti mereka juga yang buat. Tetapi masalah ukuran diatur atau disesuaikan dengan space yang ada.
Begitu pun dengan stiker-stiker ukurannya dibatasi. Dan ini kami akan sosialisasikan pada waktunya yaitu PKPU 15 terkait dengan Kampanye Pemilu serta penambahan pasal pada PKPU 20 yang prihalnya sama yaitu Pemilihan Umum,” pungkas Alfajri. (ahm-IP)