Pemda dan DPRD Teluk Bintuni Sepakati KUA Dan PPAS APBD-P, Jumat Ini Akan Digelar Sidang APBD-P Tahun 2023

Penandatangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, Rabu (27/9/2023) antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Berlangsung di Ruang Komisi DPRD Lantai II. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 90

Pemda dan DPRD Teluk Bintuni   Sepakati KUA Dan PPAS APBD-P, Jumat Ini Akan Digelar Sidang APBD-P Tahun 2023

Bintuni, InspirasiPapua.id- Bupati Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba, SE dan Wakil Ketua II Yohanis Pongtuluran, S.Sos sepakat untuk menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah disetujui kedua belah pihak.

Acara penting itu berlangsung di Ruang Komisi DPRD Lantai II dan disaksikan oleh para anggota Banggar DPRD serta Tim TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada hari Rabu (27/9/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD atas usaha keras kedua belah pihak membahas dan mencapai kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2023.

Simon Dowansiba juga mengumumkan bahwa langkah selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati dan DPRD serta pelaksanaan sidang paripurna.

Sidang paripurna ini akan mencakup pembukaan, pandangan umum fraksi dan penutupan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat (29/9/2023).

Terkait hal tersebut Ketua DPRD Simon Dowansiba meminta kepada semua anggota DPRD dan Ketua tim TAPD untuk menghormati jadwal sidang yang akan dimulai pada hari Jum’at pukul sembilan pagi.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan legislatif dalam mengawal keputusan pembangunan.

Bupati Teluk Bintuni dua periode itu juga menyampaikan harapannya bahwa sidang paripurna penetapan APBD Perubahan dapat diselesaikan dengan sukses pada hari Jumat, mengingat keterbatasan waktu yang ada.

Bupati juga mengungkapkan bahwa dirinya mungkin akan menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah lebih cepat daripada anggota DPRD atau anggota legislatif, dengan rencana selesai pada bulan Juni 2024, sementara anggota DPRD diperkirakan akan selesai pada bulan Oktober 2024,” sebut Bupati Petrus Kasihiw.

Bupati Teluk Bintuni juga menyebut Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamanatkan penandatanganan beberapa dokumen penting, termasuk Fakta Integritas.

”Ini merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Teluk Bintuni yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, nepotisme, dan kolusi sesuai dengan regulasi dan amanat dari Pemerintah,” papar Bupati Kasihiw.

Bupati menambahkan, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk memajukan daerah ini dengan integritas dan transparansi yang tinggi.

Pantauan media ini Tim TAPD Pemda Teluk Bintuni yang hadir terdiri Plt. Sekda Drs. Frans N. Awak, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Laras Nuryani, SE, MM, Kepala Bappelitbangda DR. Drs. Alimudin Baedu, MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Ahmad Rahanjamtel, M.Si.

Sedangkan Tim Banggar DPRD Teluk Bintuni yang hadir Erwin Beddu Nawawi, Andreas Naury, Markus Maboro, Sujono serta anggota Banggar lainnya. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *