Ini Alasan, YM Pilih Alimudin Sebagai Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Pada Pemilukada Serentak 2024

Paslon YOSIM tawarkan program wujudkan Teluk Bintuni dengan VISI SCEMA yaitu Sehat, Cerdas, Maju dan Sejahtera. (ft. Ist-InspirasiPapua.id)
Bagikan berita ini

Views: 364

Ini Alasan, YM Pilih Alimudin Sebagai Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Pada Pemilukada Serentak 2024

BINTUNI, InspirasiPapua.id-Ini alasan Yohanis Manibuy, SE, MH memilih Dr. Alimudin Baedu, MM sebagai Calon Wakil Bupati untuk mendampinginya pada Pemilukada Serentak 2024.

Yan Christian Warinussy, SH selaku Advokat dan Pengacara dari Yohanis Manibuy, ingin menyampaikan bahwa kliennya dalam kapasitas pribadi dan politisi telah mengambil keputusan awal untuk maju sebagai calon Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada bulan November 2024 yang akan datang.

“Kapasitas klien saya sebagai calon Bupati dari sisi hukum tidak ada masalah. Pilihan klien saya yang hendak berpasangan dengan saudara Dr.Drs.Alimudin Baedu, MM cukup proporsional dan menjanjikan,” ungkap Yan Warinussy, Senin (15/4/2024) kepada wartawan di Bintuni.

Alasannya, kata Warinussy karena kapasitas Doktor Alimuddin Baedu sebagai birokrat tulen yang memiliki kapasitas dalam mengelola pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni selama ini.

“Dimana posisi Alimudin saat ini sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni ke depan diharapkan mampu memberi kontribusi positif bagi kedua bakal calon yang dijuluki Yosim (Yohanes-Alimudin).

Dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Sisar Matiti tersebut 5 (lima) tahun ke depan.

Saya sebagai Kuasa Hukum Anisto (Yohanes) Manibuy telah memulai mempersiapkan segenap konsep advokasi bagi pasangan Yosim.

Ini penting sebagai bagian penting sebelum deklarasi kedua pasangan calon jelang Pemilukada tahun 2024 ini,” paparnya.

Pejuang Hak Asasi Manusia itu menegaskan bahwa kapasitas keaslian Papua sebagai syarat pencalonan bagi kliennya Yohanis Manibuy sangat memadai.

“Sementara status calon wakilnya Pak Alimudin Baedu secara hukum tidak perlu diragukan, karena secara hukum tidak terdapat larangan atau batasan baginya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk turut serta mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kontestan dalam Pemilukada tersebut.

Apalagi status Pak Alimudin sudah berdomisili dan berkarier lebih dari 20 tahun di Teluk Bintuni,” ujar Warinussy. (Inspirasi Papua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *