Kabar Gembira, Kabupaten Teluk Bintuni Akan Dapat Dana Abadi Dari SDA Yang Dimiliki

Dr. Agus Sumule ketika mempresentasikan dana abadi bagi penghasil Migas Bintuni. Berpotensi kembangkan SDM anak-anak Bintuni kedepan melalui pengganti UU Otsus No.21 tahun 2001 menjadi UU Otsus Nomor 02 Tahun 2021 pada Lokakarya Pendidikan di Bintuni. (IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 70

Kabar Gembira, Kabupaten Teluk Bintuni Akan Dapat Dana Abadi Dari SDA Yang Dimiliki

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Kabar gembira Kabupaten Teluk Bintuni akan mendapatkan dana abadi dari potensi sumber daya alam yang dimiliki.

Pembentukan dana abadi menjadi kekuatan bagi Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah seperti Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pembentukan dana abadi ini didukung oleh Undang-Undang 02 Tahun 2021 yang merupakan perpanjangan dari Udang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dimana dalam UU 02 Tahun 2021 tersebut mengharuskan ada dana abadi yang diambil dari kekayaan alam,” ungkap Pakar atau Ahli di Bidang Pendidikan Dr. Agus Sumule kepada media ini ketika dikonfirmasi belum lama ini di Bintuni.

Lanjut Dosen Unipa itu mencontohkan bahwa misalnya katakanlah dana abadi yang diberikan ke Bintuni dari hasil SDA Migas pertahun itu Rp.100 milyar kemudian dana tersebut  disimpan dengan menggunakan peraturan daerah.

“Jadi kalau dana abadi itu disimpan selama 20 tahun maka totalnya akan menjadi Rp 2 Trilliun. Setelah itu bunganya saja yang diambil tiap tahun katakanlah Rp. 100 milyar atau tergantung berapa yang dikasi dari dana abadi tersebut untuk bidang pendidikan.

Maka kita bisa membayangkan 1.000 anak-anak muda  dari Bintuni yang mau menjadi pilot dalam jangka panjang pasti dapat dibiayai.

Dan menurut saya kita harus bergembira karena adanya hal-hal seperti itu atau ketentuan-ketentuan seperti itu akan memberikan ruang bagi perbaikan sumber daya manusia (SDM) kedepan di kabupaten Teluk Bintuni,” papar Sumule.

Praktisi Akademik itu  juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Teluk Bintuni yaitu Bupati dan OPD-OPD terkait di lingkup Pemkab Teluk Bintuni sekarang berada pada posisi yang lebih baik, lebih kuat karena mereka sudah mengetahui masalah pendidikan yang ada di kabupaten Teluk Bintuni.

“Misalnya Pemkab Teluk Bintuni sekarang sudah mengetahui berapa penduduk usia sekolah yang belum sekolah, berapa kekurangan guru, berapa penduduk dewasa 25 tahun ke atas yang belum sekolah atau rata-rata lama sekolah itu seperti apa.

Itu suatu hal yang luar biasa karena sekarang Pemkab Teluk Bintuni sudah mengetahui permasalahan pendidikan yang ada di Teluk Bintuni. Kemudian juga  sudah ada regulasi nasional yaitu UU 21 tahun 2001 sudah diperpanjang tahun lalu dengan UU 02 tahun 2021.

Selanjutnya juga sudah ada dua peraturan pemerintah  (PP) yaitu PP 106 tentang kewenangan yang didalamnya ada pendidikan dan juga ada PP 107 tentang keuangan,” terang Sumule.

Agus Sumule juga memaparkan bahwa Bupati Teluk Bintuni dalam sambutannya ketika membuka Lokakarya Pendidikan mengatakan bahwa akan dibuat regulasi-regulasi yang sifatnya implementatif untuk Kas Teluk Bintuni.

“Seperti yang disebutkan Bupati Teluk Bintuni yaitu ada peraturan Bupati mengenai wajib sekolah jadi nanti tidak boleh lagi ada anak-anak yang tidak sekolah di kabupaten ini.

Peraturan Bupati (Perbup) misalnya mengenai sekolah sepanjang hari dan beliau akan membuat regulasi-regulasi dan kami dari Universitas Papua (Unipa) siap membantu Bupati Teluk Bintuni.

Karena kami merasa bahwa itu suatu langkah yang penting karena di tahap-tahap awal dari pelaksanaan Otsus Jilid II ini nanti dari segi keuangan akan selesai tahun 2042 kalau langkah-langkahnya sudah dibuat oleh Bupati seperti itu.

Serta juga  konsisten  hal itu akan dilaksanakan oleh Bupati berikut karena kita berbicara 20 tahun kedepan maka saya rasa akan ada perubahan dalam bidang pendidikan di Teluk Bintuni,” ujar Sumule. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *