Views: 117
KPU Teluk Bintuni Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Teluk Bintuni Nomor : 1226/PP.03.2/9206/2024 pada tanggal 25 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri.
Dimana isi pengumuman tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan, pertama: Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian kedua, untuk melaksanakan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KPU Kabupaten Teluk Bintuni membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Poin a). syarat pemantau pemilihan yaitu 1.berbadan hukum, 2.bersifat independent, 3.mempunyai sumber dana yang jelas serta 4.terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan cakupan wilayah pemantauan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Selanjutnya poin b). tentang pendaftaran, dimana untuk Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dilaksanakan hingga batas akhir 16 November 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, J1. Raya Tisay, Distrik Bintuni-Teluk Bintuni dengan mengisi dan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa : 1.formulir pendaftaran, 2.surat keterangan terdaftar di pemerintah.
Kemudian 3.profil organisasi lembaga pemantau pemilihan, 4.nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan, 5.alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024; 6.rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; 7.nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan; 8. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan 4×6 sebanyak 4 lembar; 9.surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan; 10.surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan.
Serta 11. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi; 12. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan 13. penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dilaporkan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Adapun format dokumen kelengkapan administrasi dapat diunduh pada : https://bit.lv/ PemantauPemilihKPUTB.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Teknis KPU Bintuni (08224 1812414) atau Sdri. Mekar Duwi Indah Sari (081331302755). (mmm-InspirasiPapua.id)