Jelang Pemilu, Polres Bintuni Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polisi

2. Nampak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar ketika menyampaikan sambutan.IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 6

Jelang Pemilu, Polres Bintuni Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polisi

BINTUNI, InspirasiPapua.id-  Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara serentak. Polres Teluk Bintuni, Senin (13/03/2023) lalu telah melaksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polres Teluk Bintuni yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wit hingga selesai bertempat di Ruang Aula Polres Teluk Bintuni.

Sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polres Teluk Bintuni terdiri dari Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S. Tr. K, Kasie Propam Ipda Rico Irianto, C. B., S. IP, Ka Sikum Ipda Isak Samuel Ibo, SH.

Nampak Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun ketika menyampaikan materi. IP-IST

Selain itu narasumber yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Ketua Bawaslu selaku Penasehat Hukum yang didampingi salah satu anggotanya yaitu Daniel Balubun, SH, MH beserta staf.

Saat pembukaan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inovasi dari Sikum dalam memberikan sosialisasi hukum dalam melaksanakan tugasnya. “Sehingga saya berharap anggota polisi di lingkup Polres Teluk Bintuni tetap berinovasi dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksinya.

“Terkait apa yang akan di sosialisasikan dari narasumber nnntinya dari pihak Bawaslu karena ini menjelang pesta demokrasi yang berkaitan dengan Pemilu.

Nampak anggota Bintara Polres Teluk Bintuni ketika mengikuti kegiatan sosialisasi bantuan hukum.IP-IST

Kita dari pihak Polres memang sudah diberikan tugas dan wewenang dalam hal Pengamanan Pemilu. Dimana Rekan kita KPU dan BAWASLU yang nantinya dari pihak Bawaslu yang biasanya bertugas dalam hal melihat ataupun menyaksikan penyelenggaraan Pemilu itu bagaimana.

Apabila terjadi pelanggaran Pemilu maka dari pihak Bawaslu yang nantinya akan menerima pelanggarannya.

Saya berharap anggota polisi yang menjadi peserta sosialisasi agar menerima materi sosialisasi hukum dari narasumber dan benar-benar bisa menyimak dengan sebaik-baiknya,” tutur Kapolres Junov Siregar.

Suasana sosialisasi bantuan hukum bagi anggota Polres Teluk Bintuni yang berlangsung di Aula Polres Teluk Bintuni. IP-IST

Kapolres Teluk Bintuni itu juga mengatakan bahwa dirinya sangat yakin dari Bintara yang ada yang menjadi peserta sosialisasi pasti banyak yang belum paham tugasnya polisi pada saat Pemilu itu apa sih? atau polisi yang di TPS itu tugasnya apa sih.?.

“Kendala pada saat PAM Pemilu atau pemungutan suara banyak terjadi konflik di beberapa TPS. Sehingga anggota polisi pada saat di sprinkan ada permasalahan hukum mengenai Pemilu pada saat di situ dan belum paham maka pasti akan bingung.

Dan jangan mengambil inisiatif sendiri karena itu akan menimbulkan masalah yang baru. Jangan sampai kita salah melangkah pada saat pesta demokrasi.

Satu hal yang saya tekankan tidak ada anggota polisi satu orang pun yang terlibat politik praktis,” pungkas Kapolres Junov.

Nampak Kasie Propam Polres Bintuni Ipda Rico Irianto dan anggota Bawaslu Bintuni Danial Balubun ketika menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi.IP-IST

Ditempat  yang sama anggota Bawaslu Teluk Bintuni Danial Balubun, SH,MH dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa dirinya berterima kasih kepada jajaran Polres Teluk Bintuni yang telah memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk memberikan sedikit pemahaman dan kewenangan kami menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat luar biasa hingga apa yang menjadi kendala di lapangan bisa kami cegah dengan melakukan sinergitas bersama.

Netralitas yaitu merupakan salah satu asas yang  mengatur penyelengraan kebijaksanaan  dan manajemen yang diartikan  tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu unsur kepentingan).

Politik uang atau money politic adalah adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Atau suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi baik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan,” papar Balubun.

Anggota Bawaslu Bintuni itu juga menjelaskan bahwa politik uang merupakan salah satu bentuk suap atau uang sogok.

“Politik uang adalah pertukaran uang dengan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau partai.

Contoh bentuk politik uang seperti pemberian suara, pemberiaan pribadi, pelayanan dan aktivitas, barang- barang kelompok, serta proyek.

Sedangkan tragedi Pemilu yaitu politik uang, serangan fajar, serta mobilisasi masa.

Sementara larangan keterlibatan anggota dalam Politik Praktik yaitu terdapat dalam Pasal 28 undang undang nomor 2 tahun 2022. Dan berdasarkan Perkapolri nomor 7 tahun 2022,” terangnya.

Kemudian Danial Balubun juga menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan Bawaslu kabupaten dalam pengawasan netralitas diatur berdasarkan pasal 101 huruf b Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Adapun Tata Cara Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu yaitu ada temuan dan atau laporan.

Hasil kajian temuan dan laporan mencakup Pelanggaran Pemilu, bukan pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Danial juga menambahkan soal Tindak lanjut temuan/laporan. Kemudian melakukan Tanya – jawab dengan peserta yaitu Bintara Polres Teluk Bintuni.

Selanjutnya penyajian materi oleh Kasat Reskrim  Iptu Tomi Samuel Marbun, S. Tr. K dalam materinya menjelaskan terkait dengan tindak pidana Money Politic.

Kasat Rekrim Polres Teluk Bintuni itu menjelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Pada intinya siapa yang harus rekan rekan polisi ketahui dalam Lembaga Penyelengaraan Pemilu yaitu ; a). KPU (Komisi Pemilihan Umum), b). BAWASLU (Badan Pengawasan Pemilu) serta c). DKKP (Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu)

Jadi kita harus tahu apa yang kita amankan dalam pengamanan Pemilu!. Kita harus turut aktif dalam pengamanan Pemilu sehingga tidak ada kecurangan dalam tahapan Pemilu,” ujar Marbun.

Kemudian dilanjutkan dengan Tanya – jawab.

Pemateri selanjutnya Kasie Propam Ipda Rico Irianto, C. B., S.IP dengan membawakan materi Penegakan Disiplin dan Pembina Fungsi Terhadap Anggota Yang Melaksanakan Pelanggaran di luar dari pada aturan Polri yang berlaku itu tertuang yaitu, pertama dalam undang-undang UU Nomor ») Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Disebutkan pula penegasan yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif. Kedua, larangan serupa juga dipertegas khususnya PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian sebagai upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2003, menyebutkan anggota Kepolisian dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Dalam Pasal 6 aturan yang sama, diatur pula beberapa larangan bagi anggota Kepolisian selama melaksanakan tugas, salah satunya menyalahgunakan wewenang,” terang Rico.

Kasie Propam Ipda Rico Irianto juga menyebutkan bahwa perintah tegas juga berada dalam Peraturan Kapolri Perkap 14 tahun 2011 Pasal 12 Huruf E tentang politik Praktis.

“Kemudian ketiga, pada peraturan polisi nomor 7 Thn 2022 , Pasal 4 Huruf H pada Etika Kenegaraan , sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 9 Huruf F,” tutur Rico.

Sedangkan pemateri terkahir yaitu Kasikum Ipda Isak Samuel Ibo, SH menjelaskan bahwa pihaknya dari Sikum sebagai bantuan hukum kepada anggota polisi yang terlibat di dalam tindak pidana/pelanggaran menyangkut money politic.

“Kegiatan penyuluhan Hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada personil Polres Teluk Bintuni tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum.

Sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran – pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Kepolisian di masyarakat,” paparnya.

Pantauan media ini acara sosialiasi di akhiri dengan Tanya – jawab. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *