Polres Bintuni Serahkan Tersangka dan BB Tipikor Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Ke Kejaksaan 

Kanit beserta Anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Bintuni dengan tersangka inisial AMA ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kamis (19/6/2025). (ist/kadate/inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 764

Polres Bintuni Serahkan Tersangka dan BB Tipikor Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Ke Kejaksaan 

 

BINTUNI, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Teluk Bintuni telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi  (Tipikor) penyalahgunaan bantuan dana hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai SP-5 distrik Bintuni Timur ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

“Berkas tersangka berinisial AMA tersebut oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan Surat Kepala kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : B-1113 / R.2.13 / fd.3 / 06 / 2025, tgl 16 Juni 2025, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Kab. Teluk Bintuni sudah lengkap (P.21),” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman, SIK, Jumat (20/6/2025) kepada wartawan di Bintuni.

Lanjut AKP Boby Rahman menjelaskan bahwa Kanit beserta Anggota unit Tipidkor telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Bintuni dengan tersangka inisial AMA ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kamis (19/6/2025) pada pukul 14.00 Wit s/d pukul 18.00 Wit.

Selanjutnya tersangka di tahan di Lapas Teluk Bintuni berdasarkan: (1). Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juli 2024;

(2). Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 71.2a / VIII / RES 3.3 / 2024 Sat reskrim, tanggal 14 Agustus 2024;

(3). Surat Kepala kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : B-1113 / R.2.13 / fd.3 / 06 / 2025, tgl 16 Juni 2025.

Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Kab. Teluk Bintuni sudah lengkap (P.21);

(4). Surat pengantar tahap II Nomor : B / 312 / VI / Res. 3.3. / 2025 / Sat Reskrim tanggal 19 Juni 2025 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan BB Perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Teluk Bintuni berjalan aman dan lancar,” ujarnya. (azrul/muris)

 

www.inspirasipapua.id

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *