Yan Warinussy : Kelien Saya Ko Ang Dengan CV Arowuri Telah Memiliki Legalitas Ijin Berusaha Berbasis Resiko

Bagikan berita ini

Views: 44

Yan Warinussy : Kelien Saya Ko Ang Dengan CV Arowuri Telah Memiliki Legalitas Ijin Berusaha Berbasis Resiko

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Advokat senior Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH, MH sebagai Kuasa Hukum dari Nicolas Setiawan yang sering dikenal dengan sebutan Ko Ang, yang “dituduh” terlibat memasok minuman keras (miras) berlabel ke Manokwari oleh pemberitaan beberapa media online line.

Advokat pemberani yang suka membantu warga kecil itu menjelaskan dan mendudukkan persoalan secara proporsional.

“Pertama, bahwa klien saya Nicolas Setiawan atau Ko Ang sesungguhnya telah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2206220094836 yang berlogo Garuda Emas dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Nomor induk berusaha (NIB) ini diterbitkan di Jakarta tanggal 22 Juni 2022. Kepemilikan izin berusaha berbasis resiko tersebut diberikan kepada pelaku usaha yaitu CV Arowuri yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat,” terang Yan Warnussy, Kamis (01/2/2024) kepada media ini melalui media sosial WhatsApp di Bintuni.

Advokat itu menjelaskan bahwa status penanaman modal dari usaha ini adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Ijin tersebut diberikan kepada CV.Arowuri dan Nomor Induk Berusaha (NIB) nya berlaku di seluruh Republik Indonesia.

“Dimana selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaaan serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

Dimana di dalam lampirannya tercantum pada kolom Judul KBLI adalah Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

Itu artinya bahwa klien saya atas nama Nicolas Setiawan dengan CV.Arowurinya sesungguhnya memiliki izin berusaha yang seyogyanya mendapat perlindungan hukum pula dari para aparat penegak hukum di Tanah Papua secara umum dan khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat,” paparnya.

Yan Warnussy menjelaskan bahwa ini juga disebabkan karena kliennya juga memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 22062210219202036 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

“Bahkan klien saya Nicolas Setiawan (Ko Ang) pula telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 22062200948360001 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Manokwari/Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari.

Itu artinya klien saya Nicolas Setiawan juga memiliki kelengkapan dokumen perizinan baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun dari Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta.

Dengan demikian maka prasyarat legalitas ijin berusaha berbasis resiko berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah dipenuhi oleh klien saya.

Dengan demikian maka seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera berkoordinasi dengan para pelaku usaha perdagangan seperti klien saya dan para “pemasok” miras lainnya yang mungkin juga memiliki izin berusaha seperti klien saya.

Sehingga koordinasi yang baik dapat dibangun untuk kepentingan legalitas berusaha bagi para pengusaha pemasok miras di Kabupaten Manokwari yang dikendalikan dan diatur baik dari sisi distribusi, perdagangan dan pengelolaan dampak sosial, ekonomi dan politik yang dapat terjadi dan dinikmati atau dirasakan oleh seluruh masyarakat di Manokwari dan sekitarnya,” tutur Yan Warinussy. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *