Tersangka Utama Korupsi Pasar Rakyat Babo Teluk Bintuni JBB, Kini Diperiksa Kajati PB

Bagikan berita ini

Views: 28

Tersangka Utama Korupsi Pasar Rakyat Babo Teluk Bintuni JBB, Kini Diperiksa Kajati PB

BINTUNI, Inspirasi Papua.id- Tersangka utama korupsi pembangunan pasar rakyat Babo Teluk Bintuni JBB kini ditahan dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Teluk Bintuni Johny A. Zebua, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni Yusran Ali Baadila, SH, MH, Selasa (27/2/2024) melalui telepon seluler dan media sosial whatsApp.

Kronologis tertangkapnya buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejari Teluk Bintuni aktor utama tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat Babo JBB berdasarkan realise tertulis dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Soetarmi mengungkapkan bawa  Tim Tangkap Buron telah menangkap buronan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat yang merugikan negara Rp 3 milyar lebih atau pastinya dalam nominal Rp.3.035.000.000.

“Buronan inisial JBB berusia 57 tahun itu sebelum dilakukan penangkapan dintai oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Papua Barat dan Kejati Makassar.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Gang Tata Kelurahan Parang, Tambung Kecamatan, Tamalate Kota Makassar,” papar Soetarmi kepada wartawan di Makassar.

Lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa  JBB merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

“JBB merupakan kontraktor yang mengerjakan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni melalui DPA Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.

Proyek tersebut tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Akibat perbuatan tersangka JBB dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3 milyar lebih atau tepatnya Rp. 3.035.000.000,” tutur Soetarmi.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan.

“Dimana sebelum mengamankan tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence (pengintaian) selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB ditempat persembunyiannya,” terang Soetarmi.

Tersangka yang telah berhasil diamankan ini  selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

“Tersangka disangkakan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Soetarmi. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *