Views: 18
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Penyerahan sisa dana kompensasi sumur gas atau uang ketuk pintu kepada masyarakat adat suku Sebyar tahap pertama sebesar Rp. 16,2 Milyar yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT, Jumat (29/04/2022) malam di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.
Dana tahap I bersumber dari APBD induk Kabupaten Teluk Bintuni dan dana tahap II APBD Perubahan Provinsi Papua Barat yang dianggarkan tahun 2022 untuk melunasi sisa dana 32,4 Milyar uang ketuk pintu dari Sumur Gas yang sedang di eksploitasi atau dikelola oleh BP Migas LNG Tangguh Bintuni yang telah diperjuangkan masyarakat adat suku Sebyar kurang lebih 30 tahun lamanya yaitu sejak tahun 1993 hingga tahun 2022 kini terealisasi.
Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dalam arahannya ketika menyerahkan sisa uang ketuk pintu tahap pertama sebesar Rp. 16,2 Milyar itu mengatakan bahwa penyerahan dana kompensasi adat melalui sebuah proses panjang yang di upayakan masyarakat adat suku Sebyar dalam kurun waktu 30 tahun.
“Selain itu suku Sebyar wilayah dampak dari adanya kegiatan eksploitasi sumur gas oleh BP Migas LNG Tangguh dari tiga distrik mendapat respon positif.
Dan hari ini dilakukan penyerahan pembayaran dana Sumur gas senilai 32,4 Milyar oleh pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dana sisa ketuk pintu tersebut, kata Bupati Bintuni itu ditanggung oleh pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni sebayak 16,2 Milyar. Sementara sisanya ditanggung Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 16,2 Milyar.
Melalui pemerintah daerah bersama anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni menetapkan APBD tahun 2022 untuk membayar hak masyarakat adat sesuai dengan angka pembagi tersebut,” papar Bupati Bintuni.
Orang Nomor 1 di Teluk Bintuni itu juga menyebutkan bahwa tidak ada aturan atau regulasi yang mengakomodir pembayaran hak masyarakat adat.
Namun melalui Undang-Undang Otsus No. 1 Tahun 2019 dilanjutkan dengan Undang-Undang Otsus No. 2 Tahun 2020 maka dengan dasar hukum tersebut pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengeluarkan peraturan Gubernur dan selanjutnya dikeluarkan Peraturan Bupati bersama DPRD Teluk Bintuni menetapakan pembayaran hak masyarakat adat tersebut.
Selanjutnya dana tersebut akan diserahkan dalam bentuk transfer ke rekening Bank Papua sehingga dirinya dan seluruh jajaranya tidak sedikitpun mengintervensi pembagian hak masyakat adat tersebut.
Namun pemerintah daerah tetap akan memantau pembagian dana tersebut di setiap distrik sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” paparnya.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Papua itu juga berharap agar dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal positif sehingga bisa memberikan perubahan dan membawa dampak positif bagi masyarakat di wilayah Sebyar.
“Sebab dana tersebut adalah berkat dari Tuhan sehingga masyarakat perlu bersyukur kepada Sang Yang Maha Kuasa yang memberi berkat dan rahmat-Nya kepada kita semua,” pungkas Bupati Bintuni.
Kegiatan penyerahan dana sisa kompensasi sumur gas atau uang ketuk pintu untuk suku Sebyar tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni yang dihadiri langsung Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT, Wakil Bupati Matret Kokop, SH, Anggota DPR Papua Barat Daniel Asmorom, SH, MM, Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba, SE, Plt. Sekretaris Daerah Teluk Bintuni Drs. Frans N Awak, Dandim 1806/ Teluk Bintuni Letkol Inf. Kadek Abriawan beserta Kasdim 1806/Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Serta para Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Teluk Bintuni serta Keluarga Besar Masyarakat Adat Suku Sebyar, Tim Forum Sebyar Bersatu, Keterwakilan dari 3 distrik yang ada di Sebyar yaitu distrik Taroi, Distrik Tomu serta distrik Weriagar. (05-IP)