Views: 116
Polres Teluk Bintuni Berhasil Bongkar Rencana Penjualan Kayu NPL Jenis Merbau Sebanyak 3.116 Batang
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Polres Teluk Bintuni telah mengungkap rencana penjualan kayu non-police line (NPL) jenis Merbau sebanyak 3.116 batang yang berasal dari pengrusakan hutan atau Illegal Logging di Kampung Dago, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni.
Tiga tersangka berinisial IZ, GK, dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choirudin Wachid, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengolahan kayu NPL.
Penyidikan dimulai pada tanggal 17 Agustus di Kampung Dago, Distrik Meyado.
Selain itu, kayu NPL ini merupakan hasil dari operasi Illegal Logging yang beberapa tahun silam berhasil diungkap oleh Polda Papua Barat dan telah dikuasai oleh negara sesuai peraturan yang berlaku.
Para tersangka dihadapkan pada pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Mereka juga dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait dengan pengangkutan dan penggunaan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah.
Dalam kasus ini, unit Tipiter Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan 3.116 batang kayu Merbau yang merupakan kayu NPL. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya untuk dijual.
Kapolres menyebut bahwa penyidikan akan terus berkembang, dan pihak berwenang akan mencari tersangka lain yang diduga terlibat dalam kerja sama dengan tiga tersangka awal.
Proses hukum ini masih dalam tahap awal, dan pihak penyidik akan bekerja sama dengan JPU untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini tentunya akan terus menjadi sorotan publik dan berita yang menarik untuk diikuti seiring perkembangannya. (ahd-IP)