https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Ini Kata Kepala BPKAD Bintuni Terkait Gaji 13 Dan Insetif Pejabat

Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni Laras Nuryani, SE, MM saat diwawancari wartawan di Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 14

BINTUNI, InspirasiPapua.idKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni memastikan gaji tiga belas (13) dan insentif bagi pejabat eselon II, III dan IV semuanya sudah dicairkan ke masing-masing  OPD atau dinas yang ada di lingkup pemerintah kabupaten Teluk Bintuni.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni Laras Nuryani, SE, MM, Selasa (19/07/2022) kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai mengikuti Rapat dengan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menjelaskan bahwa gaji tiga belas sudah dicairkan pada tanggal 12 Juli 2022.
“Jadi tidak benar atau tidak ada alasan apabila ada yang mengatakan gaji tiga belas belum dicairkan atau belum diterima oleh pegawai sebab kami sudah mencairkan gaji 13 kepada semua OPD dan distrik pada tanggal 12 Juli 2022.
Kemudian pada tanggal 13 Juli 2022 BPKAD juga sudah mencairkan gaji honorer di masing-masing OPD maupun seluruh distrik yang ada di kabupaten Teluk Bintuni,” ungkap Laras.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni juga menyebutkan bahwa terkait dengan insentif pejabat itu pihaknya cairkan pada tanggal 19 Juli 2022. “Sedangkan menyangkut GU untuk kegiatan rutin dari setiap OPD kita layani seperti biasa dan dana kegiatan rutin dari setiap OPD alurnya tetap jalan dan tidak ada hambatan,” ungkap Laras.
Laras Nuryani juga menjelaskan bahwa terkait insentif pejabat itu mekanismenya kita salurkan kepada setiap bendahara OPD namun syaratnya untuk mendapatkan insentif bagi pejabat harus ada bukti laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK.
“Kalau belum ada laporan seperti yang disyaratkan oleh Bupati atau pimpinan maka pejabat yang bersangkutan tidak bisa mengambil insentifnya.
Dan LHKPN Kabupaten Teluk Bintuni saat ini baru mencapai 64,45 persen. Dimana kita mengejar laporan capaian LHKPN mencapai 70 persen sesuai dengan arahan pimpinan atau Bupati selaku kepala daerah maka bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya atau tidak bisa menunjukkan bukti barkot LHKPN-nya dari pusat maka insentifnya ditahan atau tidak bisa diberikan.
Yang dimaksud pejabat di sini yaitu pejabat eselon II terdiri dari kepala dinas, sedangkan pejabat eselon III yaitu sekretaris dan kepala bidang sementara pejabat eselon IV yaitu Kasubag, Kepala Seksi serta bendahara OPD.
Jadi BPKAD meyalurkan insentif pejabat tersebut kepada OPD atau dinas masing-masing dan sebagai filternya bendahara OPD atau dinas yang akan menyampaikan kepada pejabat yang akan mengambil insentifnya agar menunjukkan barkot LHKPN dari pusat dan kalau itu mereka sudah miliki maka insentif pejabat tersebut bisa diserahkan tetapi kalau belum memiliki barkot LHKPN maka bendahara OPD atau dinas otomatis akan menahan insentif dari pejabat yang bersangkutan,” terang Laras. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *