Sebanyak 115 Kampung Di Teluk Bintuni Wajib Alokasikan Dana DD Untuk Penanganan Stunting

Kabid Administrasi Kampung Agus Wiratno, SE pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 12

Sebanyak 115 Kampung Di Teluk Bintuni Wajib Alokasikan Dana DD Untuk Penanganan Stunting

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Desa atau kampung sebagai garda terdepan dalam penanganan stunting. Dimana dalam Upaya penurunan stunting dimulai dari tingkat desa atau kampung.

Di Teluk Bintuni terdapat 115 kampung induk yang mendapatkan dana desa wajib mengalokasikan dana DD untuk penanganan stunting.

“Terkait pananganan dana stunting di tingkat desa itu tergantung dari besar kecilnya dana desa yang diperoleh kampung tersebut. Kegiatan penanganan stunting di desa menggunakan aplikasi laporan keuangan dimana kampung itu wajib menganggarkan dana stunting dari 1.000 hari kehidupan.

Dimana dana stunting untuk masing-masing desa di Teluk Bintuni itu berbeda-berbeda tergantung besar kecilnya dana desa yang diperoleh.

Kalau kampung yang memperoleh dana desa besar maka dana stunting yang dianggarkan bisa Rp. 50 juta sampai Rp. 60 juta.

Sedangkan bagi desa atau kampung yang memperoleh dana desa kecil bisa menganggarkan dana stunting Rp. 24 juta sampai Rp. 35 juta,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Drs. H. Haris Tahir Kaitam, M.Si melalui Kepala Bidang Administrasi Kampung Agus Wiratno, SE, Jumat (27/10/2023).

Pada saat dirinya dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni di Bumisaniari SP-3 Distrik Manimeri.

Kepala Bidang Administrasi Kampung itu juga memaparkan bahwa rata-rata kampung-kampung yang ada di Teluk Bintuni semuanya sudah menganggarkan dana stunting untuk kampung.

“Dimana penggunaan dana stunting yang ada di kota sudah bagus. Namun kami minta kepada kepala-kepala distrik agar memantaui penggunaan dana stunting di kampung-kampungnya karena kami tidak selalu memantau di tingkat kampung.

Dana stunting yang dianggarkan di kampung itu biasanya digunakan untuk pemberian makanan tambahan stunting (PMTS), makanan tambahan untuk bayi-bayi stunting serta Posyandu dan lainnya.

Tetapi stunting ini bukan masalah makanan saja. Tetapi juga untuk kegiatan sanitasi air bersih di kampung dan MCK. Di random aplikasi setiap kampung wajib menganggarkan dana stunting sesuai kebutuhahan masing-masing kampung yang diambil dari dana desa,” terang Agus.

Menurut Agus Wiratno bahwa ada sebanyak 25 kampung di kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan tambahan dana desa masing-masing Rp 116 juta yang akan digunakan untuk penanganan stunting.

“Dimana desa-desa tersebut yang mempunyai bayi stunting segera memberikan makan selama 30 hari kedepan yaitu pagi, siang dan sore kepada bayi-bayi stunting tersebut.
Begitu pun dengan 1.000 hari kehidupan yaitu mulai dari ibu hamil sama-sama dengan anak 2 berusia tahun yang beresiko stunting.

Di Posyandu ada makanan tambahan dan honor kader dicairkan per 3 bulan ketika dana kampung masuk ke rekening kampung nanti kampung yang akan membagi-bagi dana tersebut ke sub-subnya mana untuk Posyandu, Pembangunan serta untuk Pemberdayaan,” jelas Agus.

Mantan Kepala Distrik Merdey itu juga menambahkan bahwa untuk kampung pemekaran pihaknya baru arahkan agar ke depan juga menganggarkan dana stunting untuk kampungnya karena kampung pemekaran ini mengacu kepada dana alokasi dana desa (ADD).

“Dimana setiap kampung pemekaran yang kampungnya kecil kalau datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat kita juga sarankan untuk menganggarkan dana stunting di kampungnya Rp. 5 juta sampai Rp. 10 juta.

Di kampung pemekaran belum ada aplikasi pelaporan dana stunting dan baru kampung induk saja yang memiliki aplikasi itu.

Untuk kampung pemekaran penganggaran dana stunting sudah sebagian besar jalan dan kalau ada yang belum paham kita berikan pemahaman. Dimana kampung pemekaran laporannya masih bersifat manual sedangkan kampung induk sudah menggunakan aplikasi.

Yaitu menggunakan system yang kita harus apload apa yang dikerjakan di kampung. Penganggaran dana stunting di kampung menggunakan dana desa sudah berjalan 2 tahun yaitu baru Posyandu yang jalan yaitu makanan tambahan.

Dimana bagi anak stunting diberikan makan 30 hari kedepan biasanya pemberian makananan tambahan berasal dari dinas, kampung, Puskemas yaitu saling sharing.

Rata-rata anak-anak stunting diberikan makan 1 bulan dan apabila gizinya sudah pulih dan tidak terjadi stunting maka akan terjadi penurunan stunting,” pungkas Agus. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *