Jaksa Dan PWI Bintuni Coffee Morning, Perkara Korupsi Jadi Perbincangan Utama

Kajari Teluk Bintuni Johny A. Zebua ketika membuka percakapan dalam Coffe Morning berama insan Pers Bintuni yang tergabung dalam PWI Teluk Bintuni. IP IST
Bagikan berita ini

Views: 26

BINTUNI, InspirasiPapua.idCoffee Morning antara pihak Kejaksaan Negeri Teluk Binuni dengan segenap anggota PWI Teluk Bintuni yang diketuai Fidelis Wiran, Selasa (09/08/2022) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Kompleks Perkantoran Vertikal di Atibo SP-3 Distrik Manimeri berlangsung akrab dan sedikit tegang sebab berbicara soal perkara korupsi yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kajari Teluk Bintuni Johny Zebua (tengah) saat menjelaskan teknis penanganan perkara Pidsus dan Pidum. IP-IST
Dalam Coffee Morning yang digelar Kejari Teluk Bintuni dengan para insan Pers Teluk Bintuni itu berlangsung akrab diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua serta perkenalan dari para jaksa yang hadir dan lengkap yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusran Ali Baadila, Kasi Pidana Khusus Ramli Amana, Kasi Pidana Umum Boston Siahaan, Kasi Barang Bukti Asep Ridha Subekti serta Kepaal Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Habibie Anwar dan sebaliknya wartawan yang hadir juga memperkenalkan diri masing-masing dan asal media dimana dia menulis.
Dalam Cofee Morning tersebut  mencuat perbincangan soal Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo dimana Kajari Johny Artinus Zebua mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi yang cukup menarik perhatian jaksa adalah pembangunan Pasar Rakyat di Distrik Babo.
Pasar yang dibangun dengan anggaran APBD pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 itu diduga merugikan Negara hingga Rp. 3 milyar lebih.
Sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : PRINT-01/R.2.13.Fd.1/04/2021 tertanggal 29 April 2021, jaksa penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Melalui Kasi Pidsus Ramli Amana yang sudah hampir 4 (empat) tahun bertugas di Kejari Teluk Bintuni yang selama ini menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) itu mengatakan bahwa dugaan Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo itu menarik perhatian kejaksaan, kenapa?.
“Sebab kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut cukup besar. Sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan harapan kami perkara Pasar Rakyat Babo dalam tahun ini bisa dibawa ke meja hijau.
Dimana saat ini kami sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berdomisili di kabupaten Teluk Bintuni tujuannya untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya kami akan bawa ke meja persidangan.
Kasi Pidsus Ramli Amana (tengah) saat Coffee Morning dengan wartawan Bintuni menyampaikan beberapa perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Bintuni. IP-IST
Kami fokus kepada saksi yang memberikan keterangan signifikan agar bisa mendukung pembuktian. Dan semua saksi yang kami periksa dalam pemeriksaan awal semuanya kita buatkan  Berita Acara Perkara (BAP) tanpa memilah–milah  dengan tujuan untuk mendukung pembuktian kami pada saat persidangan nanti,” papar Kasi Pidsus optimis.
Ramli juga mengungkapkan bahwa upaya-upaya yang pihaknya telah lakukan adalah pemanggilan dan tidak menutup kemungkinan berbagai upaya paksa akan pihaknya lakukan seperti penyitaan, penggeledahan serta penahanan terhadap beberapa perusahaan atau orang yang sudah kami tetapkan jadi tersangka.
“Dan apabila nanti dilakukan upaya-upaya pemanggilan dan sebagainya dan tersangka tidak mengindahkan maka sesuai dengan alasan yang tidak patut itu kita bisa melakukan upaya-upaya paksa bagaimana kami mempercepat proses penanganan perkara Pasar Rakyat Babo tersebut,” terangnya.
Ramli Amana juga menyebutkan bahwa selain perkara dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo.
Kasus korupsi lainnya yang juga saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan yaitu proyek pengadaan mobil tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Dimana dalam waktu dekat tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan. Dan ketika kami tingkatkan ke penyidikan nanti juga akan diinformasikan kepada teman-teman wartawan untuk mempublikasi perkara-perkara tersebut.
Dimana sudah ada 11 orang saksi diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk 4 orang dari BPBD Teluk Bintuni serta juga dari pihak ketiga sebagai penyedia jasa unit kendaraan.
“Dari keterangan para saksi pada kasus tersebut, dimana penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Dari beberapa orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan kemudian kami hubungkan dengan dokumen yang ada untuk menjadi dasar kami menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” terangnya.
Ketua PWI Fidelis Wiran serta insan Pers Bintuni dari berbagai media saat Coffee Morning dengan pihak Kejari Teluk Bintuni. IP-IST
Lanjut Kasi Pidsus itu bahwa adapun sumber dana pengadaan mobil tangki ini sejatinya satu paket dengan pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar). Tetapi kami lebih fokus pada pengadaan mobil tangki air tersebut karena sudah ada indikasi kerugian negara,” terangnya.
Pada kesempatan itu Kasi Pidsus itu juga memberikan himbauan kepada stakeholder dan warga masyarakat Teluk Bintuni agar berperan aktif memberikan informasi kepada kejaksaan sehingga dapat mendukung dan menunjang Kasi Pidsus.
“Kejaksaan melaksanaan tugas-tugas pidana khusus yaitu dari penyelidikan sampai penyidikan perkara.
“Itulah harapan besar kami sehingga kami tidak berjalan sendiri tetapi ada koordinasi 2 (dua) arah yang bisa kami jadikan landasan informasi awal sebagai data yang dapat kami pergunakan untuk melakukan tugas kami sesuai Tupoksi kami di Pidsus ini yaitu mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan,” jelasnya.
Ramli Amana juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus secara internal tidak ada kendala yang pihaknya alami namun secara eksternal itu ada kendala yang dialami disebabkan faktor geografis Teluk Bintuni yang begitu luas.
“Apabila tidak ada kolaborasi antara stakeholder dan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami terus terang kami mengalami kesulitan,” pungkasnya.
Sementara itu Kajari Johny Zebuah juga menambahkan bahwa dalam tindak pidana khusus selaku jaksa penyelidik dan penyidik itu mendapat arahan dari pimpinan bahwa kita dalam tindak pidana khusus itu bukan hanya mengejar penghukuman tersangka saja.
“Tetapi kita juga mencari dan menemukan kerugian negara serta memulihkan kerugian negara itu yang kami fokuskan. Bukan berarti kalau tidak ditemukan berarti tidak bisa disidik.
Maksudanya adalah kita mengupayakan secara maksimal terlebih dahulu pemulihan pengembalian kerugian negara. Disamping itu kita juga melakukan penindakan dengan melakukan penghukuman.
Kasi Pidum Boston Siahaanb= (tengah) saat menjelaskan perkara pidana umum yang terjadi di Bintuni saat Coffee Morning. IP-IST
Ini nanti banyak kita lakukan pada tahap-tahap selanjutnya yaitu dengan mencari dimana kerugian negara atau pun uang hasil korupsi itu disimpan atau disembunyikan.
Jadi kalau memanag diperlukan kita akan menyidik dengan  tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kebijakan pimpinan kita seperti itu tegak lurus dan kita harus melaksanakan seperti itu.  Kemudian penyelidikan tindak pidana korupsi khususnya kami mempunyai kebijakan dalam arti bahwa kami tidak melihat atau melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serampangan dalam arti setiap dugaan perkara korupsi kita harus sidik.
Tetapi kita mempunyai kebijakan melakukan tindakan itu tepat kasusnya dan tepat momennya serta tepat tindakannya. Maksudnya tepat kasusnya berarti kita menyidik itu apabila mempuyai efek kepada masyarakat misalnya itu merupakan perkara korupsi yang sangat vital dalam arti menyengsarakan perekonomian masyarakat maka itu akan kita prioritaskan.
Kedua tepat momennya dalam arti kita melakukan penyelidikan dan peyidikan tepat pada waktu atau momennya yaitu tidak membuat gaduh. Kemudian tepat tindakan yaitu kita tidak hanya melakukan upaya paksa semata seperti penahanan.
Tetapi kita juga melakukan pemulihan keuangan negara. Tiga hal inilah yang menjadi pegangan SOP kami  di dalam bertindak melakukan tindakan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Teluk Bintuni itu.
Selain perkara Pidana Khusus, Kajari Johny Zebua juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara Pidana Umum selama semester I/2022. Melalui Kasi Pidum Boston Siahaan.
“Adapun sejumlah perkara yang ditangani jaksa sebanyak 37 kasus, dengan 29 kasus merupakan perkara pencabulan dan pencurian.
Dari perkara pencabulan dan pencurian yang cukup dominan sejak awal tahun ini, pelakunya rata-rata anak dibawah umur. Begitu juga untuk korban pencabulan, usianya masih belum genap 17 tahun dengan tersangka bapak kandung maupun bapak tiri.
Yang menjadi problem dalam penanganan perkara tersebut bahwa 24 kasus dari 29 perkara yang sudah selesai penuntutan oleh jaksa itu  divonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim adalah Vonis Titip di Panti Asuhan maupun Pondok Pesantren.
Ketika kita mau menitipkan pelaku yang masih dibawah umur ke panti atau pondok pesantren, terjadi penolakan dari pengelola. Ini yang perlu kami koordinasikan lagi dengan pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait untuk mencari solusinya,” pungkas Kasi Pidana Umum Boston Siahaan.
Kajari beserta para Kasi di lingkup Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berfose bersama Ketua dan anggota PWI Teluk Bintuni di Kantor Kejari di Kompleks Perkantoran Vertikal Atibo SP-3 Distrik Manimeri. IP-IST
Coffee Morning itu dilakukan untuk mempererat hubungan Kejaksaan dengan PWI Teluk Bintuni. Dan ini merupakan Coffee Morning pertama kalinya sejak kepemimpinan Johny Artinus Zebua sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kajari Johny Zebua dalam Coffee Morning itu mengajak semua wartawan Bintuni yang bergabung dalam Organisasi PWI Teluk Bintuni untuk Coffee Morning bukan saja dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Tetapi juga bisa dilaksanakanakan di tempat lainnya ini untuk mempererat hubungan serta memperlancar akses komunikasi antara wartawan dan Jaksa dalam mempublis suatu perkara atau kasus.
Dari PWI Teluk Bintuni dihadiri  Ketua PWI Fideles Wiran didampingi sekretaris Muris M beserta anggota yang berasal dari berbagai media baik cetak, online serta elektronik. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *