https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Hasil Parpol Lolos Verifikasi Faktual Tunggu Pleno KPU RI

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo, M.I.Kom. (IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 8

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Hasil Partai Politik (Parpol) lolos Verifikasi Faktual menunggu Pleno KPU RI. Sebagaimana tahapan dari 9 (sembilan) Parpol yaitu mulai dari tahapan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 01 Agustus 2022.

Hingga verifikasi administrasi dimulai tanggal 17 Agustus 2022 dimana tahapan-tahapan itu sudah selesai dilaksanakan maka dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual.

“Dalam verifikasi faktual yang dilakukan pertama adalah faktual Kepengurusan Parpol, Kesekretariatan Kantor dan 30 persen Perwakilan Perempuan.

Khusus untuk di kabupaten kita lakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Yaitu 1 per 1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni sebagai syarat pendaftaran.

Terkait dengan kepengurusan untuk di provinsi itu 100 persen yaitu harus ada di setiap provinsi.

Kemudian kabupaten dalam provinsi minimal 75 persen. Di Provinsi Papua Barat ada 12 kabupaten dan 1 kota maka minimal setiap partai harus memiliki kepengurusan di 10 kabupaten kota di Papua Barat.

Kemudian untuk pengurus di tingkat distrik atau kecamatan itu 50 persen. Jadi kalau di Teluk Bintuni ada 24 distrik maka 50 persen itu mereka harus memiliki kepengurusan di tingkat distrik itu minimal ada di 12 distrik.

Untuk keanggotaan perhitungannya 1 per 1.000 dari jumlah jiwa dan khusus di kabupaten Teluk Bintuni penduduknya sebanyak 80.565 dengan pembulatannya ke atas maka minimal  1 per 1.000 ini adalah 81 anggota,” jelas Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo, M.I.Kom, Selasa (08/11/2022)  kepada media ini.

Pada  saat dirinya di temui di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni di Tisai distrik Bintuni Timur.

Lanjut Divisi Teknis Penyelenggara itu mengatakan bahwa sejak Parpol itu mulai mendaftar, memverifikasi administrasi dimana KPU Teluk Bintuni sudah mulai melihat apakah ketentuan 81 anggota itu terpenuhi.

“Kemudian tahapan faktual anggota Parpol itu dimulai tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 04 Nopember 2022 bukan hanya keanggotaan saja yang kita verifikasi.

Tetapi ada 4 hal yang kita verifikasi yaitu kalau untuk KPU RI, KPU Provinsi itu hanya memverifikasi 3 hal yakni kepengurusan, sekretariat serta keterwakilan perempuan.

Sedangkan KPU disetiap kabupaten kota itu ada 4 hal yang diverifikasi. Tekait dengan hal kepengurusan yang kami verifikasi adalah KSB Parpol  yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Kemudian Sektretariat yang kami lihat pertama kesesuain alamat yang diinput di Sipol itu sesuai dengan alamat sekretariat Parpol, kedua  status sekretariat  yaitu apa  sewa, pinjam pakai atau memiliki sendiri.

Khusus untuk faktual 30 persen keterwakilan perempauan kalau kita di kabupaten itu dalam PKPU 04 adalah memperhatikan.

Meskipun 30 persen ini tidak terpenuhi misalkan yang diajukan ada 4 perempauan maka minimal keterwakilan  perempuan dari 30 persen itu 1 orang.

Namun ketika tidak ada  pun tidak masalah tetap memenuhi syarat meskipun keterwakilan 30 persen perempuan tidak memenuhi.

Setelah itu selesai kami lanjutkan dengan verifikasi fatual keanggotaan dan dari sekian jumlah nama keanggotaan yang memenuhi syarat pada saat administrasi awal kemudian verifikasi administrasi lanjutan tidak semuanya kami faktual.

Kami menerima nama-nama sampel yang kami terima dari KPU RI dari sampel inilah yang kami faktual. Dalam metode sampel menggunakan metode morgan kriscy dengan pencuplikan sampel  metodenya adalah secara sistematik.

Kisaran angkanya yaitu 70 sampai 80 persen dari seluruh populasinya dijadikan sampel. Tetapi dengan interval yang berbeda ketika semakin banyak jumlah populasi maka sampelnya akan semakin menurun,” paparnya.

Eko Utomo juga menambahkan bahwa hasil verifikasi faktual dari 9 Parpol itu kami tunggu Hasil Pleno dari KPU RI.

“Dan pemberitahuan Parpol itu lolos verifikasi oleh KPU RI akan disampaikan ke DPP Parpol lalu DPP ke DPW serta DPW ke DPD atau DPC setelah dilakukan masa perbaikan dari tanggal 10-23 Nopember 2022,” pungkasnya. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *