Views: 18
Polres Teluk Bintuni Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi Sewa Gedung Kantor DPRD
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Perkembangan terbaru dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait sewa gedung Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni telah mencuri perhatian publik. Kasus ini telah meningkat statusnya setelah laporan polisi model A nomor 3 IX 2023 SPKT Sat Reskrim Polda Papua Barat.
“Kasus ini berkaitan dengan sewa gedung kantor sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yang berlangsung dari Oktober 2020 hingga Maret 2023.
Anggaran yang terlibat mencapai angka yang signifikan, sebesar sembilan miliar rupiah, yang bersumber dari Setwan tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan dan pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan negara selama 30 bulan.
Gedung yang disewa berlokasi di jalan raya Bintuni dan memiliki nilai sewa sebesar tiga ratus juta rupiah per bulan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, Selasa (05/9/2023) menjelaskan pentingnya kasus ini untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana dalam kasus ini mencakup hukuman penjara mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah.
Selama proses penyelidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah memeriksa 12 orang saksi.
Kasus ini akan terus diusut demi memastikan keadilan dan integritas dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Teluk Bintuni.
Publik sangat mengharapkan transparansi dan keadilan dalam kasus ini yang dapat menjadi contoh bagi upaya memerangi korupsi di kabupaten Teluk Bintuni. (ahd-IP)