Views: 39
Rekomendasi Bupati Bintuni Tentukan Pejabat Eselon Mutlak, Rekomendasi LMA 7 Suku Hanya Untuk Pertimbangan
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Terkait rekomendasi yang dikeluarkan Bupati untuk penujukkan pejabat eselon bersifat mutlak dan harus dijalankan.
Sedangkan surat rekomendasi yang dikeluarkan LMA 7 Suku hanya bersifat pertimbangan.
Hal itu dikatakan Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) di Bintuni.
Wersin menegaskan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan LMA Tujuh Suku, tidak bisa dianggap sebagai dasar sebuah keputusan oleh pihak atau lembaga yang dituju.
“LMA Tujuh Suku pada prinsipnya, mengeluarkan rekomendasi kepada masyarakat Tujuh Suku yang datang dan minta kepada kami,” tutur Wersin.
Secara khusus, Ketua LMA 7 Suku itu mengaku, rekomendasi yang dikeluarkan, ada diantaranya anak-anak Tujuh Suku yang notabene sebagai ASN di Pemda Teluk Bintuni.
Rekomendasi itu, diberikan dalam rangka pengisian jabatan eselon di pemerintahan.
“Jadi, rekomendasi itu kami berikan, bukan berarti memaksa pemerintah, harus orang ini atau orang itu. Tidak seperti itu,” tegasnya.
Terkait pengisian jabatan eselon, Wersin menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan dan diberikan kepada yang bersangkutan, hanya sebagai pertimbangan.
“Kami berikan rekomendasi itu, hanya sebagai bahan pertimbangan kepala daerah. Karena kami LMA hanya urus adat,” jelasnya.
Sehubungan dengan penunjukkan pejabat dalam jabatan eselon, ia menerangkan, pihaknya secara lembaga tidak bisa mengintervensi kebijakan dan keputusan kepala daerah.
Sebab, dalam memutuskan figur ASN yang layak dalam jabatan eselon, kepala daerah memiliki kewenangan mutlak.
“Intinya kepala daerah yang punya kewenangan, kami dari LMA tidak bisa intervensi. Soal siapa yang ditunjuk itu keputusan bupati, bukan keputusan kami,” tambahnya.
Kepada masyarakat khususnya Tujuh Suku, ia sangat berharap, untuk tidak terjebak dalam isu-isu yang digiring pihak tertentu, sehingga menjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat jangan salah sangka bahwa rekomendasi itu adalah keputusan LMA. Pada prinsipnya, keputusan bupati itu yang diterima, dan dipakai. Kami dari lembaga tetap menerima, karena itu ranahnya pemerintah, bukan LMA,” pungkasnya. (mmm-InspirasiPapua.id)