Kejari Bintuni Beberkan Beberapa Potensi Penyelewengan Dana Desa/Kampung Kepada Kepala Kampung Se Teluk Bintuni

Kasi Intelejen Kejari Teluk Bintuni Yustran Ali Baadilla, SH, MH ketika memaparkan pengawasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa kepada kepala kampung. dan bendahara kampung se Teluk Bintuni pada acara Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Women and Child Center Sisar Matiti Bintuni,. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 102

Kejari Bintuni Beberkan Beberapa Potensi Penyelewengan Dana Desa/Kampung Kepada Kepala Kampung Se Teluk Bintuni

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni dalam kegaiatan Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa atau kampung melakukan sosialisasi kepada kepala kampung dan bendahara kampung, Senin (03/03/2023) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni.

Nampak peserta sosialiasi mendengarkan arahan dari Kejagung RI terkait penyalagunaan dana desa atau kampung.IP-IST

Kegiatan Sosialiasi tersebut berlangsung di Gedung Women and Child Center Sisar Matiti Bintuni yang diikuti seluruh Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan bendahara kampung se Teluk Bintuni.

Dalam pemaparannya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni membawakan materi tentang Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa atau Kampung yang dibawakan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Ali Baadilla, SH, MH.

Yusran Baadilah dalam acara sosialiasai tersebut membeberkan potensi penyelewengan dana desa atau kampung terdiri dari pertama mark up yaitu pembangunan atau pengadaan tidak sesuai dengan spesipikasi, kedua pengelolaan honor aparat desa, penggunaan dana desa atau kampung untuk kepentingan sendiri.

“Potensi penyelewengan ketiga yaitu pembangunan atau pengadaan fiktif, keempat kongkalikong pembelian materiil bahan bangunan, kelima pembagunan menggunakan dana desa atau kampung tidak sesuai peruntukan.

Dan keenam yaitu kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Teluk Bintuni Yusran Baadilla dihadapan peserta sosialiasi.

Nampak tanya jawab kepala kampung dengan Kasi Intelejen Kejari Bintuni Yusran Baadilla terkait penggunaan dana desa atau kampung.IP-IST

Sedangkan penyebab penyalagunaan dana desa, kata Yusran menjelaskan disebabkan mekanisme koordinasi dan pengawasan, sistem pengelolaan keuangan, kualitas SDM masih rendah dan belum merata, motif kepentingan politik tertentu, sistem perencanaan di pusat, daerah dan desa atau kampung, sistem pengadaan dan pengelolaan asset di desa atau kampung, bimbingan teknis dan pendampingan, penerapan prinsip kehati-hatian, sistem sanksi administrasi dan hukum serta fungsi kontrol di desa atau kampung (BPD dan masyarakat),” terang Yusran.

Dalam pemaparannya itu Yusran juga menyampaikan pengertian tindak pidana yaitu suatu bentuk pelanggaran hukum yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Sedangkan Korupsi sendiri memiliki arti yaitu prilaku pejabat publik baik politikus, politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalagunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Difinisi korupsi ini dijelaskan dalam 13 pasal dalam Undang-Undang tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dimana dalam UU tersebut terdapat juga beberapa Tipikor antara lain, pertama kerugian keuangan negara, kedua suap-menyuap, ketiga penggelapan dalam jabatan, empat pemerasan, kelima perbuatan curang, keenam benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa serta ketujuh gratifikasi,” papar Yusran.

Kasie Intelejen Kejari Teluk Bintuni itu juga mengatakan bahwa dari sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur yaitu, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan.

Nampak antusias kepala-kepala kampung dan bendahara kampung ketika mengikuti kegiatan sosialiasi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa atau kampung oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Gedung Woman and Child Center Sisar Matiti Bintuni. IP-IST

“Serta kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni pemerintah dan sektor swasta dan masyarakat sipil yang menjadi korban,” terangnya.

Dalam presentasinya Kasie Intelejen Kejari Teluk Bintuni itu juga menjelaskan definisi aparat yang bersih yaitu penyelenggara negara yang bersih dalam pasa 1 angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Objek yang biasa dikorupsi di desa atau kampung yaitu, alokasi dana desa (ADD), tanah kas desa (TKD), dan aset desa lainnya, program sertifikasi massal, dana sosial atau bantuan dari provinsi, kabupaten, dana infrastruktur, tambahan dana desa dari APBN.

Ada 2 potensi peyimpangan pengelolaan dana desa, pertama unsur kealpaan atau kehilafan dan tidak murni kesalahan dari kepala kampung yaitu kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, terjadi kesalahan perencanaan, terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan serta kesalahan estimasi biaya.

Kedua murni akibat kesalahan kepala kampung karena unsur disengaja yaitu duplikasi anggaran atau pendobolan anggaran, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi  namun tidak dikembalikan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.

Nampak para kepala kampung ketika mengikuti acara kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan dana Kampung di Gedung Women and Child Center Sisar Matiti dengan nara sumber utama dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintununi. IP-IST

Termasuk membuat perjalanan dinas fiktif oleh kepala desa dan jajarannya, penggelembungan  (mark up) pembayaran honarorium perangkat desa, penggelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya bersumber dari dana desa,” tuturnya.

Yusran Baadilla dalam presentasinya juga menambahkan bahwa untuk mendukung program pemerintah RI yang dicanangkan Presiden RI melalui Nawa Cita menuju Indonesia Hebat pada angka ketiga membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Bahwa instansi Kejaksaan dan pihak terkait mendukung adanya arahan Jaksa Agung RI pada media online Manadopost.id tanggal 27 Januari 2022 yaitu terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus.

Maka dihimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan  cara pengembalian kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Nampak suasana kegiatan sosialiasi Pencegahan dan Pengawasan dana Kampung yang digelar Dinas PMK bekerja sama dengan Kejari Bintuni. IP-IST

Menyamakan persepsi terhadap dana desa agar tidak menyimpang dan merugikan keuangan negara. Bahwa dengan adanya asas ultimatum remedium dapat menjadi upaya terakhir melalui penegakan hukum apabila pemberian sanksi administrasi tidak terlaksana,” pungkasnya.

Usai pemapara materi oleh Kejaksaan Negeri Bintuni dilanjutkan tanya jawab antara para kepala kampung selaku peserta dengan Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Baadilla. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *