Adanya Laporan Permainan Timbangan Di Pasar, Dinas Perindagkop Lakukan Tera Ulang

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni Yulius Bandi, S.Sos. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 1

BINTUNI, InspirasiPapua.id Setelah menerima laporan dari masyarakat adanya oknum pedagang yang permainkan timbangan di pasar, Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni lakukan tera ulang timbangan yang dimiliki para pedagang di pasar.

“Karena banyak warga masyarakat Bintuni yang melaporkan kepada kami bahwa ada oknum pedagang yang telah mepermainkan timbangan maka kita langsung turun melakukan tera ulang timbangan-timbangan yang dimiliki dan biasa digunakan pedagang.

Tera ulang ini biasa kita lakukan dua kali dalam satu tahun untuk mengetahui kepastian timbangan yang biasa digunakan oleh pedagang itu benar-benar tidak ada permainan atau kecurangan terhadap pembeli di pasar,” ungkap Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni, Yulius Bandi, S.Sos kepada wartawan, Rabu (29/12/2021) ketika diwawncarai wartawan di Bintuni.

Kepala Dinas Perindagkop itu juga mengatakan bahwa bagi timbangan yang sudah dilakukan tera ulang kita berikan stiker dan bagi timbangan milik pedagang di pasar yang tidak memiliki stiker berarti timbangan tersebut tidak sah.

“Dan petugas yang telah melakukan tera ulang timbangan di pasar yaitu dari Dinas Perindakop Manokwari sebab mereka yang mempunyai sertifikasi.
Sedangkan di Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang menangani tera ulang timbangan itu ada pada Bidang Perdagangan.

Biasanya timbangan-timbangan yang ada di pasar itu semuanya dikumpulkan dan terlebih dahulu mereka lihat atau periksa kira-kira permainan timbangan tersebut dimana setelah itu barulah timbangan tersebut ditera ulang atau disempurnakan kembali baru kemudian dipasang lebel atau stiker.

Selain melakukan tera ulang timbangan milik pedagang pasar, kita juga melakukan hal yang sama di pompa bensin, kita melihat apakah mesin pompa bensin itu mengeluarkan minyak dua liter atau tidak. Pompa mereka harus sesuai dengan aturan agar tidak mengorbankan masyarakat,” terang Bandi.

Bandi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dan ada 50 timbangan yang ditemukan pihaknya yang sudah tidak sempurna lagi milik oknum pedagang “nakal” yang ada di pasar mulai dari pasar sentral Bintuni sampai pedagang di SP-4, termasuk timbangan pakaian yang digunakan di laundry.

“Jadi pedagang boleh cari untung tetapi harus jujur. Dan apabila ada kecurangan kita selalu memberikan teguran atau pembinaan saja, supaya mereka tidak melakukan hal-hal seperti itu lagi.
Bukan cuma pedagang yang curang tetapi para pelaku usaha laundry juga ada yang curang,” sebutnya.

Bandi menjelaskan bahwa biasanya pedagang yang memiliki timbangan itu ditarik biaya sebagai pajak untuk kas daerah.

“Soal besar kecil setoran mereka kita tidak tentukan. Baru-baru ini kita turun pungut biaya untuk pajak kita dapat enam juta dan langsung kita setor ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *