https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Penetapan Kursi Dan Calon Anggota DPRD Teluk Bintuni Tertunda, Tunggu Informasi Dari KPU RI

Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo. (ft:InspirasiPapua.id)
Bagikan berita ini

Views: 188

Penetapan Kursi Dan Calon Anggota DPRD Teluk Bintuni Tertunda, Tunggu Informasi Dari KPU RI

 

BINTUNI, InspirasiPapua- Penetapan Kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 itu mengalami penundaan. Dimana penetapan tersebut oleh KPU Teluk Bintuni menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI.

Sebelumnya KPU Teluk Bintuni akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Teluk Bintuni pada tanggal 01 Agustus 2024 pada pukul 14.00 Wit.

“Namun pada hari Rabu, 31 Juli 2024 KPU Teluk Bintuni menerima surat Nomor 1349 dan seterusnya dari KPU RI yang memerintahkan kami untuk segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih hasil pemilihan umum penetapan 2024 pasca pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian dengan adanya perintah dari KPU RI maka kami dari KPU Teluk Bintuni melakukan persiapan termasuk melakukan pendistrubusian undangan kepada 18 Partai Politik dan undangan lainnya yang ditujukan kepada Forkopimda serta stakeholder lainnya.

Namun sekitar 23.00 Wit pada hari Rabu 31 Juli 2024 kami menerima informasi dari pimpinan KPU tingkat Provinsi bahwa ada himbauan dari KPU RI agar proses penetapan itu dilakukan penundaan sampai dengan adanya surat pemberitahuan berikutnya dari KPU RI,” ungkap Ketua KPU Teluk Bintuni melalui Divisi Teknis Eko Priyo Utomo saat ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni di Tisai distrik Bintuni Timur.

Lanjut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni itu bahwa penundaan penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terpilih itu bukan hanya terjadi di Teluk Bintuni saja.

“Tetapi semua tempat yang telah melaksanakan amar keputusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk KPU RI pun melakukan penundaan penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPR RI hasil Pemilu 2024.

“Penundaan itu disebabkan ada gugatan pasca pelaksanaan gugatan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai NasDem dan partai Demokrat.

Dimana gugatan ini yang digugat adalah SK KPU RI Nomor 1050 tahun 2024 yang merupakan SK KPU Teluk Bintuni tentang perolehan hasil pasca pelaksanaan amar putusan Mahkama Konstitusi SK kami Nomor 53 itu menjadi lampiran dari SK KPU RI ketika kemudian SK Nomor 1050 digugat kembali oleh Partai NasDem dan Partai Demokrat.

Maka kami KPU ditingkat kabupaten dan di tingkat provinsi akan mengikuti. Penundaan ini bukan hanya di Teluk Bintuni tetapi juga secara nasional di beberapa Satker baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi dan di KPU RI,” papar Eko Priyo Utomo.

Ketika dicecar wartawan soal penundaan penetapan perolehan kursi partai Politik dan calon anggota DPRD Teluk Bintuni kapan akan dilaksanakan?.
Divisi Teknis itu mengatakan bahwa terkait tanggal kepastian penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPRD terpilih Teluk Bintuni belum dapat disampaikan karena kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI.

“Karena kerja-kerja Pemilu merupakan kerja hirarkis sehingga kami tentunya menyesuaikan dengan perintah pimpinan di Tingkat KPU RI.

Dimana kami paham bahwa antusias partai politik kemudian antusias masyarakat menunggu penetapan ini sangat tinggi.

Maka pesan kami agar tetap bersabar dan alhamdulillah KPU Teluk Bintuni dengan hasil pelaksanan amar putusan Mahkamah Konstitusi yakni perhitungan ulang surat suara.
Itu kami pastikan tidak akan berubah sesuai dengan hasil yang kami telah SK kan dengan Nomor 53 tahun 2024.
Dan partai Politik kami harapkan tetap bersabar karena kami akan segera memberitahukan secepatnya apabila sudah ada perintah dari KPU RI,” pungkasnya. (InspirasiPapua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *