Penahanan Tiga Tersangka Kasus Pengolahan Kayu Illegal Di Distrik Meyado Bintuni Ditangguhkan

Bagikan berita ini

Views: 3

Penahanan Tiga Tersangka Kasus Pengolahan Kayu Illegal Di Distrik Meyado Bintuni Ditangguhkan

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Penahanan tiga tersangka IZ,GK dan JS dugaan kasus pengolahan kayu ilegal di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni ditangguhkan atas permintaan pihak keluarga.

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, SIK menjelaskan pada tanggal 6 Oktober 2023 pihaknya sudah mengirimkan berkas P19 kembali ke pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, untuk sekarang kami masih menuggu hasil pemeriksaan jaksa berkas tersebut dinyatakan P21 atau lengkap.

‘Untuk setatus ke tiga tersangka IZ,GK dan JS ditagguhkan penahananya atas  permohonan dari keluarga para tersangka dan berdasarkan pihak penyidik ketiga tersangka tersebut tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Tomi

Sebelumnya, Kapolres Teluk Bintuni AKBP H. Choiruddin Wachid, SIK melalui pressrilisnya, Senin (11/9/2023) lalu menjelaskan, kasus pengolahan kayu ilegal ini dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni IZ, GK dan JS sebagai tersangka sejak 5 September 2023 lalu.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Agustus 2023, penyidik Satreskrim turun ke Kampung Dagu, Distrik Meyado, untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan kayu ilegal logging, di situ penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau 215 kubik di belakang rumah tersangka IZ (seorang petani 47 tahun).

IZ mengaku ditugaskan GK (wiraswasta 38 tahun), untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Rawara, Distrik Moskona Selatan, untuk ditampung di belakang rumahnya.

Adapun dana yang digunakan IZ untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di dapat dari JS, seorang PNS berusia 41 tahun, dengan nilai Rp 100.500.000 yang dibuktikan dengan 16 lembar kwitansi pembayaran.

“Kegiatan tersebut dilakukan oleh IZ mulai bulan Januari 2022 sampai dengan Agustus 2023 tanpa memiliki Izin, dan kayu tersebut diolah dengan tujuan dipasarkan ke luar Papua Barat,” kata Kapolres Choiruddin.

Setelah melakukan gelar perkara, Polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan memulai penyidikan sejak 24 Agustus 2023 melalui surat yang diterbitkan No :SPDP/61.4a/VIII/2023 satreskrim.

“Dari hasil penyidikan tersebut, pada Selasa 5 September 2023 kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan IZ, GK dan JS sebagai tersangka,” paparnya.

Kemudian pada Rabu (06/9/2023) penyidik Satreskrim melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan langsung dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka terancam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Miliar,” ujar Marbun. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *